Hukum Islam Mewarnai Rambut!!! Ini Penjelasannya - Kode Cuan

Hukum Islam Mewarnai Rambut!!! Ini Penjelasannya

KodeCuan -  Rasulullah sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab,termasuk masalah uban.Baik uban karena usia menua ataupun uban diusia muda.
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum Islam Mewarnai Rambut!!! Ini Penjelasannya

Sebagian ulama berpendapat bahwa lebih utama merubah uban daripada membiarkannya putih,yaitu dengan warna merah atau kuning.

"Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu Rasulullah bersabda “Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i)

Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron.

Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, berkata, “Dulu kami menyemir uban kami bersama Rasulullah dengan wars dan za’faron”. (HR. Ahmad dan Al Bazzar)
Al Hakam bin ‘Amr mengatakan "Aku dan saudaraku Rofi’ menemui Amirul Mu’minin ‘Umar bin Khaththab.Aku menyemir ubanku dengan hinaa’ (pacar). Saudaraku menyemirnya dengan shufroh (yang menghasilkan warna kuning). ‘Umar berkata: Inilah semiran Islam. ‘Umar pun berkata pada saudaraku Rofi’" Ini adalah semiran iman.” (HR. Ahmad)

Larangan menyemir uban dengan warna hitam
Jabir radhiyallahu ‘anhu,berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih,lalu Rasulullah bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)

Menyemir uban berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yaitu dengan shofroh (warna kuning) atau hamroh (warna merah) dan diharamkan menyemir uban dengan warna hitam.

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban)

Katm (inai) akan menghasilkan warna hitam, sehingga harus dicampur dengan hinaa’ (pacar) agar menghasilkan warna hitam kekuning-kuningan.(Lihat Al Liqo’ Al Bab Al Maftuh, 234/27)
Pewarna sintetik juga boleh digunakan karena yang penting adalah tujuannya tercapai yaitu merubah warna uban selain dengan warna hitam.

"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim)

Namun kalau pewarna tersebut tidak menyerap ke rambut, malah membentuk lapisan tersendiri di kulit rambut, maka pewarna semacam ini harus dihindari karena dapat menyebabkan air tidak masuk ke kulit rambut ketika berwudhu sehingga dapat menyebabkan wudhu tidak sah.

Dan jika merubah warna rambut untuk gaya-gaya'an biar kebarat-baratan maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan. Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram.
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)


Comments


EmoticonEmoticon